Divonis 1075 Tahun Penjara, Harun Yahya Ternyata Tak Hanya Terlibat Skandal Seks

pranusa.id January 12, 2021

Adnan Oktar, atau yang dikenal sebagai Harun Yahya, bersama pengikutnya. [Hriyet Daily News]
PRANUSA.ID — Hakim pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara 1.075 tahun kepada sosok penceramah Muslim Adnan Oktar atau Harun Yahya lantaran terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur, serta mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer, Senin (11/1/2021).

Dilansir AFP, aparat penegak hukum Turki berhasil menemukan 69 ribu pil KB di kediaman Oktar. Meski begitu, Oktar sempat berdalih bahwa pil itu digunakan untuk mengobati kelainan di kulit dan menstruasi.

Menurut pengakuan seorang saksi korban berinisial CC, Oktar kerap memperkosa dan melecehkan dia dan sejumlah perempuan lain. Setelah itu, Oktar akan memaksa mereka meminum pil kontrasepsi.

Dilansir CNN Indonesia, nama Oktar pertama kali mencuri perhatian kala ia menjadi pemimpin sekte yang terjebak dalam berbagai skandal seks pada 1990-an silam.

Selain itu, Oktar juga banyak menulis buku-buku berisi teori konspirasi tentang kreasionisme dan freemasonry dengan menggunakan nama pena Harun Yahya.

Harun Yahya merupakan gabungan nama dua nabi, yakni Nabi Harun dan Nabi Yahya. Hal ini yang kemudian membuat pria kelahiran 2 Februari 1956 itu dikenal sebagai seorang kreasionis.

Meski begitu, Oktar lebih dikenal puluhan tahun kemudian ketika ia meluncurkan stasiun televisi miliknya, A9, yang pada 2011 lalu.

Dalam program televisinya tersebut, Oktar membahas nilai-nilai Islam dengan dikelilingi sejumlah perempuan menari-nari dalam seluruh kegiatan dan ceramahnya.

Sesekali Oktar sendiri ikut menari dengan wanita muda yang disebutnya “anak kucing” dan bernyanyi dengan pria muda yang disebutnya “singa”.

Hal itu lantas mengundang kecaman dari para pemuka agama Islam di Turki hingga akhirnya, pada Februari 2018, pengawas TV Turki menangguhkan program TV Oktar karena melanggar kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. *(Crn)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…