Inggris akan Tetapkan Hamas di Gaza sebagai Organisasi Teroris
PRANUSA.ID– Surat kabar The Guardian mengabarkan bahwa Inggris akan menetapkan kelompok milisi Palestina, Hamas, sebagai organisasi teroris.
Dalam pemberitaannya, The Guardian mengatakan bahwa organisasi tersebut akan dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Terorisme.
Karena itu, siapa pun yang menyatakan dukungan untuk Hamas, mengibarkan benderanya, atau menyusun pertemuan untuk organisasi tersebut akan dianggap melanggar hukum.
Sementara itu, The Times menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Priti Patel akan mengumumkan Hamas sebagai organisasi teroris saat berpidato di Heritage Foundation, sebuah organisasi think tank yang berbasis di Washington dan akan mengajukannya ke parlemen pekan depan.
“Hamas secara fundamental dan fanatik anti-Semit,” ujarnya. Ia menambahkan larangan itu diperlukan untuk melindungi komunitas Yahudi.
Langkah itu akan menyejajarkan Inggris dengan Amerika Serikat, Israel, dan Uni Eropa yang mengecap Hamas yang berbasis di Gaza sebagai organisasi teroris.
Lebih lanjut, Patel mengatakan anti-Semitisme adalah kejahatan abadi dan tidak dapat ditoleransi. Langkah yang diusulkan nantinya akan dapat memidanakan orang-orang yang menyatakan dukungan untuk Hamas. Hukumannya bisa hingga 10 tahun penjara di bahwa Undang-Undang Terorisme Inggris.
“Orang-orang Yahudi secara rutin merasa tidak aman; di sekolah, di jalan-jalan, ketika mereka beribadah, di rumah mereka. Langkah ini akan memperkuat kasus terhadap siapa pun yang mengibarkan bendera Hamas di Inggris, sebuah tindakan yang pasti akan membuat orang Yahudi merasa tidak aman,” ujarnya.
Keputusan Inggris melarang Hamas itu disambut gembira oleh Perdana Menteri Israel Naftali Bennett. Ia menyebut Hamas kelompok Islam radikal yang menargetkan orang Israel yang tidak bersalah.
“Saya menyambut baik niat Inggris untuk menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris karena memang begitulah adanya,” ujarnya melalui Twitter.
Laporan: Bagas R
Editor: Jessica C. Ivanny