Kasus Narkoba: Warga Malaysia Akan Dihukum Mati di Singapura | Pranusa.ID

Kasus Narkoba: Warga Malaysia Akan Dihukum Mati di Singapura


Ilustrasi.

PRANUSA.ID– Seorang tahanan warga negara asal Malaysia Nagaenthran dikabarkan akan menjalani hukuman mati di Singapura pada 10 November 2021 akibat kasus narkoba yang menjerat dirinya.

Nagaenthran sendiri ditahan oleh pihak berwenang Singapura pada 22 April 2009 karena menyelundupkan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010.

“Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency). Namun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020,” kata Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, Kamis (04/11/2021).

Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya yang menolak pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri Malaysia membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.

“Sehubungan itu, saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini,” jelasnya.

Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan

memberikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top