Malaysia Akan Perketat Hukum Pidana Syariah untuk LGBT | Pranusa.ID

Malaysia Akan Perketat Hukum Pidana Syariah untuk LGBT


Ilustrasi: Hukum dan LGBT

PRANUSA.ID– Masifnya unggahan tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial dalam rangka perayaan Pride Month yang jatuh pada bulan Juni ini mendorong pemerintahan Malaysia menggodok amandemen hukum pidana syariah bagi pengguna media sosial yang mempromosikan gaya hidup LGBT.  

Amandemen itu mengusulkan pemberlakuan aturan dan hukuman yang lebih ketat untuk segala bentuk tindakan yang mempromosikan gaya hidup LGBT, termasuk di sosial media. Wakil Menteri Agama, Ahmad Marzuk Shaary, mengatakan unggahan terkait LGBT juga termasuk bentuk penghinaan terhadap Islam.

“Kami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” kata Ahmad dikutip di Business Times, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Ahmad, amandemen itu diusulkan sebagai dasar dan pendoman bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap semua Muslim yang menghina Islam dan membuat unggahan asusila. 

Adapun gugusan tugas yang dibentuk terdiri dari perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan polisi.

Sebagai informasi, Malaysia telah menghadapi kritik internasional karena meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT. Pada 2019, pemerintah melakukan beberapa penangkapan setelah kelompok LGBT menghadiri pawai untuk Hari Perempuan Internasional. Tahun lalu, beberapa orang dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam seks gay.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top