157 Pegawai Mundur di Periode 2016-2020, KPK: Hal yang Wajar | Pranusa.ID

157 Pegawai Mundur di Periode 2016-2020, KPK: Hal yang Wajar


Ilustrasi KPK.

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pegawai yang mundur dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar.

“Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020).

Sejak 2016 lalu hingga September 2020, tercatat sudah ada 157 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Data pengunduran diri itu dirinci lebih lanjut oleh Ali seperti berikut.

Tahun 2016: 16 pegawai tetap dan 30 pegawai tidak tetap sehingga total pegawai yang mundur adalah 46 orang

Tahun 2017: 13 pegawai tetap dan 13 pegawai tidak tetap sehingga total pegawai yang mundur adalah 26 orang

Tahun 2018: 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap sehingga total pegawai yang mundur adalah 31 orang

Tahun 2019: 14 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap sehingga total pegawai yang mundur adalah 23 orang

Tahun 2020 (hingga September): 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap sehingga total pegawai yang mundur adalah 31 orang

“Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK,” jelas Ali Fikri.

Ia mengaku mendukung dan menghormati pilihan pegawai yang keluar dari lembaga karena ingin mengembangkan diri di luar organisasi.

“Keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah,” pungkasnya.

(Crn/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top