439 Pedagang Pasar Tradisional Positif Covid-19

pranusa.id June 10, 2020

Ilustrasi pasar tradisional. (Lasti Kurnia / Kompas)

PRANUSA.ID — Sebanyak 439 pedagang pasar tradisional yang tersebar di 89 pasar di berbagai daerah Indonesia dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Berikut rincian penyebaran virus corona berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) yang dilansir dari CNNIndonesia.com pada Rabu (10/6/2020).

1. Penemuan 113 kasus positif Covid-19 dengan tiga kasus diantaranya meninggal dunia di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat.

2. Sebanyak 62 kasus dinyatakan positif Covid-19 dengan enam pedagang pasar diantaranya meninggal dunia, tersebar di Pasar Simo I, Pasar Jojoran I, Pasar PPI, dan Pasar Keputran di Surabaya, Jawa Timur.

3. Penemuan 37 kasus positif Covid-19 (tidak ada yang meninggal dunia) di Jakarta.

4. Banyaknya kasus positif Covid-19 yang ditemukan di sejumlah daerah di luar Jawa, dari Papua, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kepulauan Riau, hingga Sumatera Selatan.

Total pedagang pasar tradisional yang meninggal dunia karena terjangkit Covid-19 adalah sebanyak 27 orang.

Ketua Bidang Infokom Ikappi Reynaldi Sarijowan mengungkapkan alasan tingginya angka kasus positif Covid-19 di pasar tradisional.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penerapan protokol kesehatan yang kurang berjalan di pasar tradisional dan minimnya bantuan alat pelindung diri (APD) bagi para pedagang.

Untuk itu, Reynaldi menilai harus ada perhatian yang serius dari pemerintah soal penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional melalui sosialisasi.

Jadi, pemerintah mengimbau warga untuk sadar dan berpartisipasi dalam melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah juga dapat melaksanakan program bantuan APD (termasuk hand sanitizer), dan penyemprotan disinfektan di pasar tersebut.

“Jika penerapan protokol kesehatan di pasar berjalan baik, maka aktivitas jual beli akan tetap menjadi pilihan masyarakat tanpa harus takut penyebaran covid-19,” ujar dia.

Sebab, Reynaldi mengaku khawatir budaya belanja akan bergeser dari pasar tradisional menjadi sistem pasar lain jika protokol kesehatan gagal diterapkan.

Meski begitu, dia mengungkap bahwa pihaknya telah menyebarkan panduan singkat berisi protokol bagi pengelola dan pedagang, misalnya pengaturan ulang jarak lapak antara satu pedagang dengan lainnya.

Selain itu, ada beberapa kewajiban yang wajib dilakukan pengelola pasar. Misalnya, tes suhu kepada pengunjung sebelum masuk pasar, persiapan sekat plastik antar pedagang dan pembeli, mengenakan masker di lingkungan pasar, dan selalu menjaga jarak dengan pembeli minimal satu meter.

“Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan setelah melakukan transaksi dan interaksi. Pengelola pasar juga harus mempersiapkan tempat pencuci tangan di masing-masing blok pasar sekaligus penyemprotan disinfektan,” kata dia. (Cornelia)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…