Abdullah Hehamahua soal 6 Laskar Tersangka: Luar Biasa, Itu Ilmu dari Mana?

pranusa.id March 4, 2021

Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua. (Foto: suaramerdeka.com)

PRANUSA.ID — Bareskrim Polri menetapkan status enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua mempertanyakan ilmu apa yang digunakan dalam tahapan prosedur penetapan 6 Laskar FPI sebagai tersangka.

“Sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor,” kata Abdullah sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (4/3/2021).

“Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?” lanjut mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dia juga menilai seharusnya aparat hukum mengetahui bahwa penuntutan pidana akan gugur secara otomatis jika pihak tertuduh meninggal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mungkin karena Indonesia ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia,” sindirnya.

Di sisi lain, ia yang pernah belajar di bidang hukum mengaku baru kali ini menemukan kasus penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal dunia. “Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan,” tutur dia.

Penulis: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Klien Saya Kebanggaan Presiden Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun…
Jelang PON XXII 2028, Gubernur NTT dan KONI Pusat Tinjau Arena Pacuan Kuda di Sumba
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID — Persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional…
MPLS Ramah Anak, SMP Budya Wacana Gelar Kunjungan Edukatif ke Museum Benteng Vredeburg
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026…
Empat Karyawan SPPG Ende Diduga Dipecat Sepihak Tanpa Surat Pemberitahuan
ENDE, PRANUSA.ID — Isu dugaan kesewenang-wenangan kembali menerpa pengelola Satuan…
Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, KPK: Ada Mekanisme yang Harus Ditempuh
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan…