
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah buku berjudul Legislative Inaction: Kudeta Konstitusi karya Titi Anggraini di Auditorium Yayasan Badan Wakaf UII, Cik Dik Tiro, Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Akademi Republikan ini menghadirkan penulis buku Titi Anggraini, anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, serta pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar sebagai pembicara.
Dalam pemaparannya, Titi menjelaskan bahwa istilah Legislative Inaction merujuk pada ketidakaktifan atau hilangnya fungsi konstitusional lembaga legislatif dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti fenomena di mana undang-undang pemilu justru digunakan sebagai instrumen manipulasi demi kepentingan rezim yang berkuasa.
“Hukum pemilu semestinya menjadi democracy law bagi masyarakat untuk mencapai political law, namun kenyataannya UU pemilu menjadi instrumen yang kuat untuk memanipulasi hasil pemilihan,” ujar Titi.
Titi mengkritik pola fast-track legislation atau pembentukan undang-undang secara terburu-buru tanpa kajian publik yang memadai, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Sebagai solusi, ia mengusulkan tata kelola pemilu yang lebih independen, permanen, dan berbasis pada kepakaran.
Menanggapi gagasan tersebut, Benny Kabur Harman menyatakan keraguannya bahwa pembentukan lembaga baru akan mampu mengubah arah politik Indonesia. Menurutnya, faktor penentu utama adalah integritas orang-orang yang mengisi lembaga tersebut.
“Proses yang paling menentukan adalah isi manusianya. Solusi ini perlu dikaji kembali agar kita tidak terjebak dalam situasi yang sama,” kata Benny.
Di sisi lain, Zainal Arifin Mochtar menilai buku karya Titi tersebut sangat kuat dari sisi normatif dan etis hukum tata negara. Namun, ia menekankan perlunya mewujudkan parlemen yang sehat melalui riset berbasis aspirasi masyarakat, bukan sekadar mengikuti selera penguasa.
“Perlu mengembalikan pemilu yang proporsional untuk meminimalisir suara rakyat yang terbuang,” tambah Arifin.
Diskusi yang berakhir pada pukul 15.30 WIB tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan baru bagi masyarakat mengenai pentingnya peran legislatif sebagai pengawal konstitusi di tengah tantangan demokrasi yang kian kompleks.
Laporan: Angga Nugroho | Editor: Arya