Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia

pranusa.id July 6, 2026

FOTO: Social Movement Institute Adakan Bedah Buku “Legislative Inaction” Dalam Hukum Pemilu

YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah buku berjudul Legislative Inaction: Kudeta Konstitusi karya Titi Anggraini di Auditorium Yayasan Badan Wakaf UII, Cik Dik Tiro, Yogyakarta, Senin (6/7/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Akademi Republikan ini menghadirkan penulis buku Titi Anggraini, anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, serta pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar sebagai pembicara.

Dalam pemaparannya, Titi menjelaskan bahwa istilah Legislative Inaction merujuk pada ketidakaktifan atau hilangnya fungsi konstitusional lembaga legislatif dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti fenomena di mana undang-undang pemilu justru digunakan sebagai instrumen manipulasi demi kepentingan rezim yang berkuasa.

“Hukum pemilu semestinya menjadi democracy law bagi masyarakat untuk mencapai political law, namun kenyataannya UU pemilu menjadi instrumen yang kuat untuk memanipulasi hasil pemilihan,” ujar Titi.

Titi mengkritik pola fast-track legislation atau pembentukan undang-undang secara terburu-buru tanpa kajian publik yang memadai, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Sebagai solusi, ia mengusulkan tata kelola pemilu yang lebih independen, permanen, dan berbasis pada kepakaran.

Menanggapi gagasan tersebut, Benny Kabur Harman menyatakan keraguannya bahwa pembentukan lembaga baru akan mampu mengubah arah politik Indonesia. Menurutnya, faktor penentu utama adalah integritas orang-orang yang mengisi lembaga tersebut.

“Proses yang paling menentukan adalah isi manusianya. Solusi ini perlu dikaji kembali agar kita tidak terjebak dalam situasi yang sama,” kata Benny.

Di sisi lain, Zainal Arifin Mochtar menilai buku karya Titi tersebut sangat kuat dari sisi normatif dan etis hukum tata negara. Namun, ia menekankan perlunya mewujudkan parlemen yang sehat melalui riset berbasis aspirasi masyarakat, bukan sekadar mengikuti selera penguasa.

“Perlu mengembalikan pemilu yang proporsional untuk meminimalisir suara rakyat yang terbuang,” tambah Arifin.

Diskusi yang berakhir pada pukul 15.30 WIB tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan baru bagi masyarakat mengenai pentingnya peran legislatif sebagai pengawal konstitusi di tengah tantangan demokrasi yang kian kompleks.

Laporan: Angga Nugroho | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…