Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Klien Saya Kebanggaan Presiden Prabowo

pranusa.id July 18, 2026

Foto Hotman Paris

JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun tangan membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang sangat dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengecam langkah hukum yang diambil kepolisian terhadap mantan anak buahnya tersebut.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman di hadapan awak media.

Hotman mengeklaim bahwa selama menjabat, Febrie memiliki rekam jejak yang fantastis dalam penyelamatan keuangan negara. Menurutnya, Febrie berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 430 triliun, yang terdiri dari Rp 300 triliun melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Rp 130 triliun dari penanganan kasus korupsi lainnya dalam kurun waktu satu tahun.

Tindakan aparat penegak hukum yang menyidik Febrie dinilai Hotman sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Ia pun menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan apakah proses penyidikan ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Negara.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” serunya.

Lebih lanjut, pengacara nyentrik tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni karena panggilan profesi. Ia mengaku tidak mengharapkan imbalan finansial apa pun dari Febrie.

“Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya ya,” tandasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Hotman bersama tim pengacara lainnya sempat memamerkan foto-foto kebersamaan Febrie dengan Presiden Prabowo kepada wartawan. Meski Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan pasca-pemeriksaan selama 11 jam, sementara tersangka lainnya berinisial DR tetap menjalani proses penahanan.

Kehadiran Hotman Paris dalam pusaran kasus ini semakin menambah kompleksitas penanganan hukum terhadap mantan orang nomor satu di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung tersebut, di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…
AJMAN Kalbar Sebut Penanganan Kabut Asap Harus Berfokus pada Keselamatan dan Aktivitas Warga
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat…
Kabut Asap Meluas dan Lumpuhkan Aktivitas, AMAN Kalbar Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan…