Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Klien Saya Kebanggaan Presiden Prabowo

pranusa.id July 18, 2026

Foto Hotman Paris

JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun tangan membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang sangat dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengecam langkah hukum yang diambil kepolisian terhadap mantan anak buahnya tersebut.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman di hadapan awak media.

Hotman mengeklaim bahwa selama menjabat, Febrie memiliki rekam jejak yang fantastis dalam penyelamatan keuangan negara. Menurutnya, Febrie berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 430 triliun, yang terdiri dari Rp 300 triliun melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Rp 130 triliun dari penanganan kasus korupsi lainnya dalam kurun waktu satu tahun.

Tindakan aparat penegak hukum yang menyidik Febrie dinilai Hotman sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Ia pun menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan apakah proses penyidikan ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Negara.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” serunya.

Lebih lanjut, pengacara nyentrik tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni karena panggilan profesi. Ia mengaku tidak mengharapkan imbalan finansial apa pun dari Febrie.

“Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya ya,” tandasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Hotman bersama tim pengacara lainnya sempat memamerkan foto-foto kebersamaan Febrie dengan Presiden Prabowo kepada wartawan. Meski Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan pasca-pemeriksaan selama 11 jam, sementara tersangka lainnya berinisial DR tetap menjalani proses penahanan.

Kehadiran Hotman Paris dalam pusaran kasus ini semakin menambah kompleksitas penanganan hukum terhadap mantan orang nomor satu di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung tersebut, di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Jelang PON XXII 2028, Gubernur NTT dan KONI Pusat Tinjau Arena Pacuan Kuda di Sumba
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID — Persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional…
MPLS Ramah Anak, SMP Budya Wacana Gelar Kunjungan Edukatif ke Museum Benteng Vredeburg
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026…
Empat Karyawan SPPG Ende Diduga Dipecat Sepihak Tanpa Surat Pemberitahuan
ENDE, PRANUSA.ID — Isu dugaan kesewenang-wenangan kembali menerpa pengelola Satuan…
Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, KPK: Ada Mekanisme yang Harus Ditempuh
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan…
Prabowo Klaim Hentikan Upaya Penjualan Strategi BUMN ke Pihak Asing
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…