Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, KPK: Ada Mekanisme yang Harus Ditempuh

pranusa.id July 12, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, serta pihak Kejaksaan Agung.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan, KPK meyakini bahwa Polri dan Kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional meski terdapat perbedaan struktur lembaga. Ia menekankan bahwa KPK tidak dapat melakukan pengambilalihan perkara hanya berdasarkan asumsi publik terkait hambatan penanganan kasus.

“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri. Kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet’, itu tidak bisa diasumsikan,” tegasnya.

Terkait prosedur pengambilalihan perkara, Asep menjelaskan bahwa KPK terikat pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui proses komunikasi, koordinasi, hingga supervisi terlebih dahulu.

“Kalau diambil alih begitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2,” jelasnya.

Lembaga antirasuah baru dapat mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan kondisi tertentu, seperti adanya ketidakjelasan atau kelambatan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Hingga saat ini, perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi di PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera masih terus bergulir di bawah pengusutan pihak Polri.

Laporan: Judirho | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Prabowo Klaim Hentikan Upaya Penjualan Strategi BUMN ke Pihak Asing
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…
Wanti-wanti Korupsi Program MBG, Prabowo Minta Pemda hingga Aparat Turun Tangan Awasi Dapur
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran…
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Polri
JAKARTA, PRANUSA.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…
Komitmen Berantas Korupsi, Mensesneg Tegaskan Presiden Prabowo Dukung Penuh Penegakan Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan…
Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Langkah untuk Jaga Integritas Proses Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),…