Empat Karyawan SPPG Ende Diduga Dipecat Sepihak Tanpa Surat Pemberitahuan

pranusa.id July 15, 2026

Ilustrasi

ENDE, PRANUSA.ID — Isu dugaan kesewenang-wenangan kembali menerpa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, Yayasan Ende Sare Mandiri selaku pengelola dapur MBG tersebut diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap empat orang karyawannya.

Salah satu karyawan berinisial JM, yang bertugas di divisi distribusi, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan melalui pesan WhatsApp oleh Kepala SPPG Kota Raja, NA, pada Rabu (8/7/2026) atas perintah Ketua Yayasan Ende Sare, LS.

“Saya diberhentikan melalui pesan WhatsApp tanpa ada surat pemberitahuan maupun surat peringatan (SP) sebelumnya,” ujar JM kepada tim Pranusa.ID.

JM menjelaskan bahwa pemecatan tersebut diduga dipicu oleh ketidakhadirannya saat kegiatan renovasi dapur di hari libur. Padahal, JM mengaku telah menginformasikan izin kepada Person in Charge (PIC) yayasan berinisial SR karena harus menghadiri acara khitanan anaknya.

Yang lebih memprihatinkan, JM sempat berupaya mengonfirmasi alasan pemecatan langsung kepada Ketua Yayasan, namun justru mendapatkan jawaban yang dinilainya sangat tidak profesional.

“Awalnya saya hubungi untuk bertanya, kenapa diberhentikan secara sepihak? Lalu ketua yayasan jawab: ‘Suka-suka saya’,” ungkap JM dengan nada kecewa.

Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan terkesan tebang pilih. Menurutnya, terdapat karyawan lain yang juga tidak hadir saat renovasi dapur, namun tidak mendapatkan sanksi pemecatan.

Ironisnya, pasca-pemecatan tersebut, pihak SPPG diketahui menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap keempat karyawan tersebut dengan mencantumkan berbagai dalih pelanggaran. Namun, surat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan karena dianggap tidak sesuai fakta.

Situasi ini memicu sorotan tajam terkait perlindungan hak pekerja di lingkungan pengelolaan program strategis nasional. JM mendesak pemerintah untuk turun tangan mengevaluasi yayasan tersebut dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, tim Pranusa.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan Ende Sare Mandiri, PIC, maupun Kepala SPPG Kota Raja melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, KPK: Ada Mekanisme yang Harus Ditempuh
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan…
Prabowo Klaim Hentikan Upaya Penjualan Strategi BUMN ke Pihak Asing
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…
Wanti-wanti Korupsi Program MBG, Prabowo Minta Pemda hingga Aparat Turun Tangan Awasi Dapur
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran…
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Polri
JAKARTA, PRANUSA.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…
Komitmen Berantas Korupsi, Mensesneg Tegaskan Presiden Prabowo Dukung Penuh Penegakan Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan…