Empat Karyawan SPPG Ende Diduga Dipecat Sepihak Tanpa Surat Pemberitahuan

pranusa.id July 15, 2026

Ilustrasi

ENDE, PRANUSA.ID — Isu dugaan kesewenang-wenangan kembali menerpa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, Yayasan Ende Sare Mandiri selaku pengelola dapur MBG tersebut diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap empat orang karyawannya.

Salah satu karyawan berinisial JM, yang bertugas di divisi distribusi, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan melalui pesan WhatsApp oleh Kepala SPPG Kota Raja, NA, pada Rabu (8/7/2026) atas perintah Ketua Yayasan Ende Sare, LS.

“Saya diberhentikan melalui pesan WhatsApp tanpa ada surat pemberitahuan maupun surat peringatan (SP) sebelumnya,” ujar JM kepada tim Pranusa.ID.

JM menjelaskan bahwa pemecatan tersebut diduga dipicu oleh ketidakhadirannya saat kegiatan renovasi dapur di hari libur. Padahal, JM mengaku telah menginformasikan izin kepada Person in Charge (PIC) yayasan berinisial SR karena harus menghadiri acara khitanan anaknya.

Yang lebih memprihatinkan, JM sempat berupaya mengonfirmasi alasan pemecatan langsung kepada Ketua Yayasan, namun justru mendapatkan jawaban yang dinilainya sangat tidak profesional.

“Awalnya saya hubungi untuk bertanya, kenapa diberhentikan secara sepihak? Lalu ketua yayasan jawab: ‘Suka-suka saya’,” ungkap JM dengan nada kecewa.

Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan terkesan tebang pilih. Menurutnya, terdapat karyawan lain yang juga tidak hadir saat renovasi dapur, namun tidak mendapatkan sanksi pemecatan.

Ironisnya, pasca-pemecatan tersebut, pihak SPPG diketahui menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap keempat karyawan tersebut dengan mencantumkan berbagai dalih pelanggaran. Namun, surat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan karena dianggap tidak sesuai fakta.

Situasi ini memicu sorotan tajam terkait perlindungan hak pekerja di lingkungan pengelolaan program strategis nasional. JM mendesak pemerintah untuk turun tangan mengevaluasi yayasan tersebut dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, tim Pranusa.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan Ende Sare Mandiri, PIC, maupun Kepala SPPG Kota Raja melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…
AJMAN Kalbar Sebut Penanganan Kabut Asap Harus Berfokus pada Keselamatan dan Aktivitas Warga
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat…
Kabut Asap Meluas dan Lumpuhkan Aktivitas, AMAN Kalbar Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan…