Bela Program 1.098 Sapi Kurban Prabowo, Komisi II DPR RI: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

pranusa.id May 30, 2026

FOTO: Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memastikan bahwa pengadaan 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari dana APBN merupakan sebuah tindakan yang sah secara hukum.

Program penyaluran ribuan hewan ternak tersebut berstatus sangat resmi karena bernaung di bawah payung Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres yang memiliki mekanisme pencairan khusus dalam sistem keuangan negara.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi, ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah, tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra berdasarkan keterangan tertulis pada hari Kamis (28/5/2026).

Juru Bicara Partai Gerindra tersebut merinci bahwa landasan hukum program Banmaspres telah diatur secara gamblang dan mengikat di dalam Undang-Undang APBN 2026.

Pelaksanaan teknis penyaluran dana tersebut juga dikawal ketat oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan aturan main pada Undang-Undang Keuangan Negara serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Ia turut menepis anggapan miring publik dengan mengingatkan bahwa praktik penyaluran bantuan kemasyarakatan dari kepala negara sudah lazim dilakukan sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” urainya.

Rekam jejak distribusi Banmaspres sejak dahulu juga tercatat mencakup berbagai sektor mulai dari sembako, perbaikan rumah layak huni, santunan korban bencana, beasiswa pendidikan, subsidi kesehatan, hingga pembangunan fasilitas ibadah.

Negara dinilainya memiliki kewajiban mutlak untuk turun tangan melayani serta menjamin kesejahteraan rakyat pada momen-momen perayaan krusial keagamaan seperti Idul Adha.

“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat, justru melalui program seperti ini negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat khususnya kelompok yang membutuhkan,” tegas Bahtra.

Selain menyasar aspek pemenuhan ibadah sosial, kebijakan penyerapan ribuan ekor sapi dari berbagai peternakan dalam negeri ini terbukti mampu menyuntikkan stimulus ekonomi secara langsung kepada para peternak lokal.

“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” jelasnya.

Rentetan polemik yang sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu terkait program ini dipandangnya hanya sebagai manuver politik sempit yang menutup mata dari realitas manfaat nyata di lapangan.

“Yang terpenting adalah rakyat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan negara, dan ekonomi masyarakat ikut bergerak, jangan semua hal dipolitisasi hanya untuk membangun opini negatif,” pungkasnya.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
KPK Bongkar Taktik Licik Bupati Cilacap Peras Staf RSUD demi Danai THR Eksternal Rp515 Juta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Praktik lancung pemerasan massal yang diarsiteki oleh…
Kemkomdigi Wajibkan Pindai Wajah untuk Aktivasi Kartu SIM per 1 Juli 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kewajiban mutlak untuk menggunakan teknologi verifikasi biometrik…
Rupiah Tembus Rp17.877, Kementerian ESDM Jamin Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pelemahan nilai tukar rupiah yang terus merosot…
Akui Palsukan Riset demi Jalan-jalan Gratis ke Denmark, Tiga WNI Minta Maaf ke Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Tiga warga negara Indonesia yakni Prihantini, Rifaldy…
Jalankan Instruksi Presiden, Bappenas dan Agrinas Siap Kawal Penuh Hilirisasi Sawit Berbasis Riset Kampus
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah menggencarkan…