Korupsi Anggaran Operasional KBS Rp10,2 Miliar, Mantan Dirut Choirul Anwar Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jatim

pranusa.id July 23, 2026

Foto: Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS) Dok. Malangraya.info

SURABAYA, PRANUSA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Gede di Kantor Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menakhodai KBS pada periode 2016–2024. Modus operandi yang digunakan mencakup pengeluaran anggaran untuk kegiatan fiktif serta kepentingan pribadi dengan melibatkan staf Departemen Accounting and Finance untuk merekayasa laporan pertanggungjawaban.

“Bahwa CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi saudara CA,” jelas Gede.

Penyidik mencatat dari total kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar—berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim—sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga mengalir untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, praktik lancung ini turut melibatkan persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan periode 2023–2024.

Tak hanya merugikan keuangan negara, rasuah di tubuh manajemen KBS ini juga berdampak parah pada kesejahteraan satwa dan fasilitas kebun binatang. Penyelidik menemukan adanya modus mark-up hingga pengurangan porsi pakan hewan, yang berimbas langsung pada terbengkalainya fasilitas serta menurunnya kesehatan satwa.

“Hal ini mengakibatkan fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik,” pungkas Gede.

Laporan: Judirho | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…
Alasan Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi…
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Benahi Transparansi Tata Kelola Program MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru,…
Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen: MK Dengarkan Keterangan Lima PTN-BH Terkait Sistem Kompensasi Dosen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan…