
PEKANBARU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru asal Riau, Afni Wahyuni, secara blak-blakan membongkar praktik ilegal pengangkatan guru honorer di lingkungan sekolah negeri.
Pernyataan menohok tersebut ia sampaikan untuk menanggapi keluhan seorang tenaga pendidik honorer yang mengaku telah mengabdi lebih dari tiga tahun tanpa adanya kepastian status kepegawaian dari negara.
Afni menegaskan bahwa regulasi pemerintah pusat sebenarnya telah lama melarang secara tegas praktik penerimaan tenaga honorer baru di sekolah-sekolah berstatus negeri.
Ia secara lugas menuding bahwa kepala sekolah yang tetap nekat membuka lowongan tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan sistem ini.
“Yang salah adalah kepala sekolah Anda yang membuka lowongan. Berarti kepala sekolah Anda nggak tahu peraturan, bahwa peraturan ini jauh sebelum 2023 itu sudah dikatakan bahwa sekolah negeri nggak boleh menerima guru honorer,” ujar Afni melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Afni menyoroti polemik sumber pendanaan yang digunakan untuk menggaji para guru honorer yang secara administrasi tidak terdaftar di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut analisisnya, skema pembayaran gaji bagi guru yang tidak terdaftar tersebut sangat berpotensi memicu terjadinya pelanggaran berat berupa manipulasi pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Anda mengajar 32 jam, digaji dari dana mana? Dari dana BOS? Itu ilegal ya. Karena guru yang digaji di luar yang tidak masuk dalam data Dapodik itu lewat mana dia digaji? Lewat manipulasi pelaporan dana BOS,” tuturnya memaparkan.
Ia memperingatkan bahwa jika audit ketat dilakukan oleh pemerintah, temuan manipulasi administrasi tersebut dapat berujung pada kewajiban pihak sekolah untuk mengembalikan seluruh dana BOS yang telah digunakan secara tidak sah.
Melihat tidak adanya regulasi hukum yang secara jelas menaungi dan melindungi keberadaan guru honorer di sekolah negeri saat ini, Afni menyarankan agar para tenaga pengajar tersebut segera mengambil sikap tegas.
“Jadi saya katakan pada Anda, tidak ada regulasi buat guru honorer. Jadi satu-satunya jalan buat Anda hari ini adalah resign,” tegasnya.
Sebagai jalan keluar yang lebih rasional, Afni menyarankan agar para guru tersebut beralih mengabdi ke sekolah swasta yang dinilai lebih mampu memberikan kepastian status tetap dan menjamin mereka masuk ke dalam sistem Dapodik.
Ia mengingatkan bahwa bertahan dalam ketidakpastian tata kelola rekrutmen pemerintah hanya akan membuang waktu dan merugikan masa depan para tenaga pendidik itu sendiri.
“Jadi stop jadi guru dengan status sebagai guru honorer. Itu hanya akan menyiksa Anda, terombang-ambing tanpa kepastian,” pungkas Afni.
Laporan: Severinus | Editor: Arya