Cegah Corona, Menkumham akan Bebaskan Narapidana Koruptor dan Narkoba
PRANUSA.ID- Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana. Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan jalur ini.
Ada pun tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas terlebih yang sudah melebihi kapasitas.
Selain itu, Yasonna juga akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
“Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” katanya.
Rencananya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah.
Selain itu, bagi narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya yang jumlahnya diperkirakan ada 300 orang akan dibebaskan.
Rencana tersebut akan dibawa ke rapat terbatas untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Joko Widodo.
(Kris)