Ceramah Provokatif dan Langgar Ketentuan PSBB Jadi Penyebab Habib Bahar Kembali Ditahan

pranusa.id May 19, 2020

PRANUSA.ID- Baru saja menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith, kembali harus mendekam di penjara karena melanggar ketentuan asimilasi. Ia ditangkap di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi pukul 02.00 WIB, Selasa (19/5/2020).

“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris via Okezone com

Sementara itu, melalui siaran pers, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Reynhard.

Kedua, penangkapan Bahar juga karena dianggap melanggar ketentuan Physical Distancing saat masa pandemi. Dilansir dari Antara, memang sebelumnya Bahar sempat ditegur karena mengadakan kerumunan pasca dibebaskan.

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Bahar pun langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedatangannya disambut banyak orang. Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan berceramah yang mengundang banyak orang. Jumlah orang yang datang pun jauh lebih banyak dengan tidak menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

Jalani Kembali Masa Tahanan
Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg setelah majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Namun, Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) meski dikabarkan sempat menolak kesempatan tersebut. Bahar kemudian bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020) sebelum akhirnya ditangkap kembali.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” pungkas Reynhard.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantu Korban Gempa Ende, Polres Ende Salurkan 100 Paket Sembako Kapolda NTT ke Kecamatan Nangapanda
ENDE, PRANUSA.ID — Jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur…
Refleksi HUT RI ke-81, AMAN Kalbar Sebut Kemerdekaan Belum Dirasakan Sepenuhnya oleh Masyarakat Adat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara…
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Berujung Ricuh di Masjid Raya Baiturrahman Akibat Pengibaran Bendera Bulan Bintang
BANDA ACEH, PRANUSA.ID — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang…
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Tanggap Darurat Cepat
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran…
Gempa Bumi Guncang Ende, Polres Bersama Forkopimda Mendirikan Tenda Darurat di RSUD dan Mapolres
ENDE, PRANUSA.ID — Menanggapi bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah…