Ceramah Provokatif dan Langgar Ketentuan PSBB Jadi Penyebab Habib Bahar Kembali Ditahan

pranusa.id May 19, 2020

PRANUSA.ID- Baru saja menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith, kembali harus mendekam di penjara karena melanggar ketentuan asimilasi. Ia ditangkap di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi pukul 02.00 WIB, Selasa (19/5/2020).

“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris via Okezone com

Sementara itu, melalui siaran pers, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Reynhard.

Kedua, penangkapan Bahar juga karena dianggap melanggar ketentuan Physical Distancing saat masa pandemi. Dilansir dari Antara, memang sebelumnya Bahar sempat ditegur karena mengadakan kerumunan pasca dibebaskan.

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Bahar pun langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedatangannya disambut banyak orang. Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan berceramah yang mengundang banyak orang. Jumlah orang yang datang pun jauh lebih banyak dengan tidak menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

Jalani Kembali Masa Tahanan
Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg setelah majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Namun, Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) meski dikabarkan sempat menolak kesempatan tersebut. Bahar kemudian bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020) sebelum akhirnya ditangkap kembali.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” pungkas Reynhard.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…
Alasan Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi…
Korupsi Anggaran Operasional KBS Rp10,2 Miliar, Mantan Dirut Choirul Anwar Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jatim
SURABAYA, PRANUSA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi…
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Benahi Transparansi Tata Kelola Program MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru,…