Desak Interpelasi Anies, PDIP: Rakyat Tak Butuh Formula E, Tapi Air Bersih Bebas Banjir | Pranusa.ID

Desak Interpelasi Anies, PDIP: Rakyat Tak Butuh Formula E, Tapi Air Bersih Bebas Banjir


FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang juga adalah politisi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mendesak agar proses pengajuan interpelasi dilanjutkan kembali terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran Formula E.

“Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih tertunda,” kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Desakan itu disampaikannya menanggapi putusan Badan Kehormatan (BK) yang memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar aturan dan kode etik saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

“Sekarang fakta yang terlihat Formula E semakin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi,” ujarnya.

Menurutnya, Anies sudah menggelontorkan uang miliar rupiah yang bersumber dari APBD demi menggelar balap mobil listrik itu.

Padahal, di sisi lain banyak permasalahan di ibu kota yang belum diselesaikan Anies di akhir masa jabatannya.

“Semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan, dan lainnya,” ujarnya.

“Saat ini tidak ada lagi alasan 7 fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak,” tegas Gilbert.

Sebagai informasi, ajang balap mobil listrik Formula E membuat parlemen terbelah. DPRD DKI Jakarta kini terbagi antara kubu pro dan kontra interpelasi Formula E.

Kubu pro terdiri dari PDIP dan PSI, dua fraksi yang menggaungkan interpelasi terkait Formula E.

Sementara itu, kubu kontra terdiri dari fraksi-fraksi tersisa yang telah menyatakan diri menolak interpelasi, yaitu PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PPP-PKB.

Ketujuh fraksi ini pun sempat mengadukan Prasetyo ke BK lantaran dianggap melanggar tata tertib saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.

Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi putusan BK, Selasa (5/4/2022).

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top