Dijerat Pasal Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara | Pranusa.ID

Dijerat Pasal Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara


Syahril Alamsyah alias Abu Rara, tersangka penyerangan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Dua penyerang Wiranto yang merupakan pasangan suami-istri sudah diringkus oleh aparat Polres Pandeglang. (ISTIMEWA)

 

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Abu Rara terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam sidang melalui konferensi video, majelis hakim mempersilakan Abu Rara untuk mengajukan upaya banding jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.

Namun, Abu Rara menjawab menerima vonis 12 tahun penjara itu. “Bismillah saya terima tanpa celah,” ujarnya. Majelis hakim kemudian mengetuk palu mengesahkan keputusan dan sidang pun dinyatakan selesai.

Untuk diketahui, vonis 12 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim kepada Abu Rara itu lebih rendah empat tahun dibandingkan tuntutan 16 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut JPU masing-masing 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara dalam sidang pada Kamis (11/6/2020) lalu.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top