Diksi ‘Agama’ Hilang di Visi Pendidikan 2035, Haedar: Kemendikbud Kok Berani?
PRANUSA.ID — Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman mengungkapkan bahwa Peta Jalan Pendidikan masih terus disempurnakan.
Hal itu disampaikannya merespons kritikan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir soal tidak dicantumkannya frasa agama dalam susunan Visi Pendidikan 2035.
“Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan,” kata Hendarman dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Dia juga mengapresiasi seluruh pihak di lingkup pendidikan yang turut aktif menyumbang kritik dan masukan dalam proses pembentukan Peta Jalan Pendidikan.
“Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya,” ujar dia.
Diketahui, Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang disebutkan dalam Draf Peta Jalan Pendidikan per Mei 2020 adalah:
“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila”.
Ketiadaan diksi ‘agama’ ini yang kemudian membuat Haedar menyatakan tidak setuju dengan visi pendidikan tersebut.
Pasalnya, ia menilai hal itu telah melawan peraturan pemerintah terkait, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila dalam hierarki hukum Indonesia.
Menurutnya, Pancasila, agama, dan budaya merupakan tiga unsur penting dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan. Jadi, jangan hanya kata ‘Pancasila’ dan ‘budaya’ yang disebut dalam Visi Pendidikan 2035.
“Ini apa sengaja atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang? Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional,” tutur Haedar.
“Kenapa peta jalan pendidikan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’,” jelas dia.
Laporan: Cornelia
Editor: Jessica C. Ivanny