Dilaporkan atas Dugaan Makar, Direktur LBH Bali: Ini Mencederai Konstitusi
PRANUSA.ID — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menyebut laporan berbentuk pengaduan masyarakat (dumas) yang dibuat Rico Ardika Panjaitan ke Polda Bali pada Senin (2/8) lalu atas dirinya telah mencederai konstitusi.
Laporan yang terdaftar dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT Polda Bali tersebut menguraikan secara singkat soal dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar yang dilakukan Vany.
“Pelaporan advokat sekaligus aktivis HAM merupakan upaya kriminalisasi sekaligus pelemahan kerja-kerja bantuan hukum dan rasisme terhadap kawan-kawan papua, mencederai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum,” kata dia dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/8).
Ia menerangkan bahwa LBH Bali di sini hanya melaksanakan mandat konstitusi untuk memberikan bantuan hukum, termasuk juga dalam melaksanakan asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum dan asas legalitas.
Untuk itu, ia mengaku heran mengapa advokat yang tengah menjalankan tugasnya justru disebut memfasilitasi aksi makar.
Lebih lanjut, Vany sungguh menyayangkan langkah kepolisian yang tidak mengedukasi pelapor pada saat pelaporan itu dilakukan.
Menurutnya, pelaporan dalam bentuk dumas atas dirinya malah bisa menjadi pelaporan palsu seperti diatur dalam Pasal 220 KUHP.
Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.