Disebut Dungu oleh Rizieq, Jaksa: Menunjukkan Akhlak yang Tidak Baik

pranusa.id April 1, 2021

Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/Ricardo

PRANUSA.ID– Dalam kesempatannya untuk menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq menyebut bahwa jaksa sebagai pandir dan dungu. 

Ucapan tersebut disampaikan Habib Rizieq salah satunya ketika memprotes jaksa yang menyeret FPI dalam dakwaan kerumunan Petamburan dengan menyebut pihak Habib Rizieq masih menggunakan surat beratribut FPI. Padahal, FPI sendiri sudah dibubarkan melalui SKB dan SKT-nya sudah berakhir. 

Namun, Habib Rizieq menilai SKT sendiri bukan kewajiban, Menurutnya, organisasi boleh mendaftar dengan sukarela dan bila tidak mendaftar pun tetap sah sebagai organisasi.

“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT (surat keterangan terdaftar) saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” kata Habib Rizieq dalam eksepsinya.

Jaksa pun kemudian menyindir balik Habib Rizieq dan kuasa hukumnya terutama karena tidak terima dengan ungkapan pandir dan dungu. 

Arti dari kata pandir dalam kamus umum Bahasa Indonesia sendiri berarti bodoh dan bebal sementara dungu berarti sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh.

“Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum,” kata jaksa dalam sidang, Selasa (30/3).

Jaksa mengatakan, sangat naif apabila kata-kata tersebut disematkan kepada jajaran jaksa yang notabene rata-rata berpendidikan dan juga berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. 

“Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya,” ucap jaksa.

Jaksa juga menilai kata-kata tersebut menunjukkan sifat yang tak baik yang tak sepantasnya dikeluarkan oleh seorang yang paham agama.

“Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik,” ucapnya.

Menurut jaksa, bahasa yang digunakan oleh Habib Rizieq sudah keluar dari kata-kata yang seharusnya digunakan oleh seorang panutan. Tidak sampai di situ, jaksa pun menyebut urat malu sudah putus. 

“Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan. Tapi lebih mendominasi pada pikiran emosional dan tidak dewasa karena menggunakan kalimat yang menjijikan hanyalah diberikan kepada sesuatu yang jorok. Demikian juga urat malu sudah putus, maka dituduhkan orang yang dituduhkan sudah tidak normal,” kata JPU.

Protes jaksa kembali muncul saat persidangan di kasus data swab. Jaksa menilai diksi-diksi yang digunakan oleh Habib Rizieq tak pantas, termasuk kata pandir, zalim, hingga dungu.

Jaksa menyinggung bahwa Habib Rizieq serta pengacaranya sebagai pihak yang paham agama tidak sepantasnya merendahkan orang lain.

“Apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan jutaan orang oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab tidak beradab, keterbelakangan intelektual, zalim, pandir, dungu, dan lain-lain,” tutup jaksa.

 

Laporan: Bagas R

Editor : Bagas R

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Teras Narang Desak Penanganan Cepat dan Penegakan Hukum Karhutla
PALANGKA RAYA, PRANUSA.ID— Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah,…
Jangkar Nusantara Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional di Kalimantan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Gerakan Jangkar Nusantara mendesak pemerintah segera menetapkan…
Kepercayaan untuk Menumbuhkan Pribadi Utuh
FOTO: Romo Rektor Agustinus Sugiyo Pitoyo, SJ YOGYAKARTA, PRANUSA.ID- Pendidikan…
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…