Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Nanik S. Deyang

pranusa.id June 5, 2026

FOTO: Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengunggah sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional baru Nanik Sudarti Deyang.

Unggahan dokumen tersebut dibagikan secara langsung melalui akun Instagram pribadi miliknya dengan nama pengguna @sonysonjayabd pada hari Rabu (3/6/2026) malam.

Momentum pengunggahan surat tersebut bertepatan dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Melalui secarik kertas yang difoto dan diunggah ke media sosial, Sony menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Nanik untuk memimpin lembaga tersebut.

“Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN”, tulis Sony.

Ia turut menyematkan ucapan terima kasih atas sebuah pemberian yang disebutnya sebagai hadiah indah tanpa memberikan rincian penjelasan lebih lanjut.

“Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya”, tambahnya.

Sony juga menuliskan keterangan panjang pada unggahan tersebut yang memuat doa agar pimpinan baru diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa”, sebut Sony.

Ia berharap agar Nanik senantiasa diberikan kesehatan serta kekuatan untuk terus membawa manfaat bagi masyarakat luas.

“Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia”, lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Sony bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Wakil Kepala Lodewyk Pusung pada hari Selasa (2/6/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascapencopotan, Kejaksaan Agung langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada hari Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…