Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Nanik S. Deyang

pranusa.id June 5, 2026

FOTO: Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengunggah sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional baru Nanik Sudarti Deyang.

Unggahan dokumen tersebut dibagikan secara langsung melalui akun Instagram pribadi miliknya dengan nama pengguna @sonysonjayabd pada hari Rabu (3/6/2026) malam.

Momentum pengunggahan surat tersebut bertepatan dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Melalui secarik kertas yang difoto dan diunggah ke media sosial, Sony menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Nanik untuk memimpin lembaga tersebut.

“Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN”, tulis Sony.

Ia turut menyematkan ucapan terima kasih atas sebuah pemberian yang disebutnya sebagai hadiah indah tanpa memberikan rincian penjelasan lebih lanjut.

“Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya”, tambahnya.

Sony juga menuliskan keterangan panjang pada unggahan tersebut yang memuat doa agar pimpinan baru diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa”, sebut Sony.

Ia berharap agar Nanik senantiasa diberikan kesehatan serta kekuatan untuk terus membawa manfaat bagi masyarakat luas.

“Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia”, lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Sony bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Wakil Kepala Lodewyk Pusung pada hari Selasa (2/6/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascapencopotan, Kejaksaan Agung langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada hari Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…
Alasan Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi…
Korupsi Anggaran Operasional KBS Rp10,2 Miliar, Mantan Dirut Choirul Anwar Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jatim
SURABAYA, PRANUSA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi…
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Benahi Transparansi Tata Kelola Program MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru,…