Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Nanik S. Deyang

pranusa.id June 5, 2026

FOTO: Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengunggah sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional baru Nanik Sudarti Deyang.

Unggahan dokumen tersebut dibagikan secara langsung melalui akun Instagram pribadi miliknya dengan nama pengguna @sonysonjayabd pada hari Rabu (3/6/2026) malam.

Momentum pengunggahan surat tersebut bertepatan dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Melalui secarik kertas yang difoto dan diunggah ke media sosial, Sony menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Nanik untuk memimpin lembaga tersebut.

“Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN”, tulis Sony.

Ia turut menyematkan ucapan terima kasih atas sebuah pemberian yang disebutnya sebagai hadiah indah tanpa memberikan rincian penjelasan lebih lanjut.

“Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya”, tambahnya.

Sony juga menuliskan keterangan panjang pada unggahan tersebut yang memuat doa agar pimpinan baru diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa”, sebut Sony.

Ia berharap agar Nanik senantiasa diberikan kesehatan serta kekuatan untuk terus membawa manfaat bagi masyarakat luas.

“Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia”, lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Sony bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Wakil Kepala Lodewyk Pusung pada hari Selasa (2/6/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascapencopotan, Kejaksaan Agung langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada hari Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…
AJMAN Kalbar Sebut Penanganan Kabut Asap Harus Berfokus pada Keselamatan dan Aktivitas Warga
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat…
Kabut Asap Meluas dan Lumpuhkan Aktivitas, AMAN Kalbar Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan…