Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Nanik S. Deyang

pranusa.id June 5, 2026

FOTO: Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengunggah sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional baru Nanik Sudarti Deyang.

Unggahan dokumen tersebut dibagikan secara langsung melalui akun Instagram pribadi miliknya dengan nama pengguna @sonysonjayabd pada hari Rabu (3/6/2026) malam.

Momentum pengunggahan surat tersebut bertepatan dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Melalui secarik kertas yang difoto dan diunggah ke media sosial, Sony menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Nanik untuk memimpin lembaga tersebut.

“Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN”, tulis Sony.

Ia turut menyematkan ucapan terima kasih atas sebuah pemberian yang disebutnya sebagai hadiah indah tanpa memberikan rincian penjelasan lebih lanjut.

“Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya”, tambahnya.

Sony juga menuliskan keterangan panjang pada unggahan tersebut yang memuat doa agar pimpinan baru diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa”, sebut Sony.

Ia berharap agar Nanik senantiasa diberikan kesehatan serta kekuatan untuk terus membawa manfaat bagi masyarakat luas.

“Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia”, lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Sony bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Wakil Kepala Lodewyk Pusung pada hari Selasa (2/6/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascapencopotan, Kejaksaan Agung langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada hari Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
KPK Geledah Kediaman Eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman…
Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta…
Beri Peringatan ke SPPG yang Nakal, Prabowo: Kembalilah ke Jalan yang Benar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta seluruh…
Hadiri Konsolidasi Nasional BGN, Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Ribuan Petugas Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasi…
Gelar Musyawarah Cabang, DPD PAN Ende Targetkan Perolehan Satu Kursi di Setiap Dapil
ENDE, PRANUSA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten…