
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong upaya hukum kasasi atas putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Langkah ini diambil usai majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memangkas hukuman pidana sekaligus membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Meskipun menyatakan menghormati putusan banding, Pigai menegaskan bahwa rasa keadilan dalam perkara pidana harus ditinjau dari perspektif korban.
“Rasa keadilan mesti diukur dari sudut pandang korban, bukan menurut orang lain atau bahkan terdakwa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perkara penyerangan fisik terhadap aktivis kemanusiaan seperti Andrie Yunus membutuhkan kepekaan sosial serta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perlu kepekaan sosial dan keadilan,” kata Pigai.
Menurut Pigai, putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran sudah tepat dan wajar karena para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ia menilai tindakan para prajurit tersebut mencederai kehormatan negara serta merusak citra institusi TNI di mata publik.
“Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta merubah putusan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto dengan menghapus hukuman pemecatan serta mengurangi masa hukuman penjara masing-masing menjadi 2,5 tahun dan 2 tahun.
Laporan: Severinus | Editor: Arya