DPR Nilai Polemik Larangan Kata ‘Anjay’ Tak Perlu Diteruskan
PRANUSA.ID — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai penggunaan kata ‘anjay’ yang populer di kalangan anak-anak dapat berpotensi dipenjara. Untuk itu, dia meminta untuk segera menghentikannya.
“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” katanya, Sabtu (29/8).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perdebatan larangan penggunaan kata ‘anjay’ tak perlu diteruskan karena tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
“Saya pikir masalah ‘anjay’ ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat. Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dia juga menyatakan pihaknya masih harus mengkaji surat edaran dari Komnas PA terkait penggunaan kata ‘anjay’ itu secara lebih dalam karena bersifat multitafsir, kasuistik, dan bukan merupakan pidana umum.
Menurut Dasco, ada hal lain yang saat ini jauh lebih penting untuk diperhatikan daripada sekadar memperdebatkan soal polemik penggunaan kata ‘anjay’.
“Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagaimana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia,” jelas dia.
(Cornelia)