DPR Nilai Polemik Larangan Kata ‘Anjay’ Tak Perlu Diteruskan

pranusa.id August 31, 2020

Foto: Istimewa

PRANUSA.ID — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai penggunaan kata ‘anjay’ yang populer di kalangan anak-anak dapat berpotensi dipenjara. Untuk itu, dia meminta untuk segera menghentikannya.

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” katanya, Sabtu (29/8).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perdebatan larangan penggunaan kata ‘anjay’ tak perlu diteruskan karena tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

“Saya pikir masalah ‘anjay’ ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat. Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dia juga menyatakan pihaknya masih harus mengkaji surat edaran dari Komnas PA terkait penggunaan kata ‘anjay’ itu secara lebih dalam karena bersifat multitafsir, kasuistik, dan bukan merupakan pidana umum.

Menurut Dasco, ada hal lain yang saat ini jauh lebih penting untuk diperhatikan daripada sekadar memperdebatkan soal polemik penggunaan kata ‘anjay’.

“Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagaimana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia,” jelas dia.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantu Korban Gempa Ende, Polres Ende Salurkan 100 Paket Sembako Kapolda NTT ke Kecamatan Nangapanda
ENDE, PRANUSA.ID — Jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur…
Refleksi HUT RI ke-81, AMAN Kalbar Sebut Kemerdekaan Belum Dirasakan Sepenuhnya oleh Masyarakat Adat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara…
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Berujung Ricuh di Masjid Raya Baiturrahman Akibat Pengibaran Bendera Bulan Bintang
BANDA ACEH, PRANUSA.ID — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang…
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Tanggap Darurat Cepat
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran…
Gempa Bumi Guncang Ende, Polres Bersama Forkopimda Mendirikan Tenda Darurat di RSUD dan Mapolres
ENDE, PRANUSA.ID — Menanggapi bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah…