Dugaan Malaadministrasi, DPR Aceh Laporkan Bawaslu RI Ke Ombudsman | Pranusa.ID

Dugaan Malaadministrasi, DPR Aceh Laporkan Bawaslu RI Ke Ombudsman


Ombudsman RI

PRANUSA.ID — Komisi I DPR Aceh melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta terkait dugaan malaadministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan mereka melaporkan ke Ombudsman, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk merekrut Panwaslih di Aceh. Hal tersebut, klaimnya, adalah kewenangan  pihaknya seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh.

Aduan dugaan malaadministrasi itu disampaikan pihaknya ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1). Ombudsman, kata Iskandar akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008.

“Sudah kita laporkan. Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan, dilengkapi kemudian,” kata Iskandar Usman saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Iskandar menerangkan Bawaslu RI sejatinya tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017. Putusan yang dibacakan MK pada 2018 silam, kata dia, telah membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Dengan demikian, sambungnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Pemerintah Aceh yang berbunyi: Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya ke Ombudsman RI, komisi I DPR Aceh juga menilai tindakan Bawaslu merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

“Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang,” ucap Iskandar.

Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Administrasi Pemerintah dinyatakan badan dan pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.

“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” kata Iskandar.

Hingga berita ini ditulis, wartawan belum mendapatkan pernyataan resmi dari Bawaslu terkait aduan Komisi I DPR Aceh itu ke Ombudsman RI di Jakarta. (*)

CNN Indonesia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top