
JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer untuk segera menghadirkan korban penyiraman air keras Andrie Yunus ke ruang persidangan.
Perintah tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto usai membacakan dakwaan bagi empat prajurit terdakwa di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
“Jadi begini oditur, saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus, saudara menghadirkan para terdakwa, saudara menghadirkan para saksi,” kata Fredy.
Hakim menilai proses peradilan tersebut belum lengkap tanpa adanya kesaksian langsung dari pihak korban yang dirugikan. Pihak pengadilan juga mengizinkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta opsi kesaksian secara daring apabila aktivis tersebut berhalangan hadir secara fisik.
“Kalau misalnya didampingi LPSK juga ga masalah, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah,” ujar Fredy.
Meski memberikan kelonggaran metode kesaksian, majelis hakim turut memperingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang menolak memberikan keterangan.
Pengadilan militer bahkan mengancam akan menjemput paksa sang korban menggunakan kewenangan hakim apabila oditur gagal menghadirkannya.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” tegas Fredy.
Laporan: Hendri | Editor: Arya