
JAKARTA, PRANUSA.ID – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai peringatan majelis hakim pengadilan militer terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus apabila tidak hadir sebagai saksi persidangan air keras merupakan sebuah ancaman.
“Kami memandang sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” ujar Ardi.
Ia menilai paksaan untuk memberikan kesaksian tersebut sangat mengabaikan status Andrie yang telah mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sikap majelis hakim tersebut dianggap lebih mementingkan citra institusi militer ketimbang pemulihan keadilan bagi korban kekerasan.
“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban,” kata Ardi.
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti minimnya transparansi investigasi terkait dugaan keterlibatan atasan pelaku dalam kasus penyerangan ini.
Kebuntuan proses hukum tersebut dinilai semakin menegaskan urgensi pemerintah untuk segera mereformasi sistem peradilan militer secara menyeluruh.
“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi,” tegas Ardi.
Laporan: Severinus | Editor: Arya