Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Pakar: Ciptakan Kesan Tebang Pilih

pranusa.id July 20, 2026

FOTO: Febrie Adriansyah

JAKARTA, PRANUSA.ID — Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan publik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdalih bahwa penahanan belum dapat dilakukan lantaran Febrie baru menjalani pemeriksaan perdana usai pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri.

“Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Sebagaimana diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di PT Asabri, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Sikap kejaksaan yang tidak langsung menahan Febrie dikritik keras oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan menciptakan kesan adanya perlakuan khusus dalam penegakan hukum.

“Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan. Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,” tegas Fickar, Senin (20/7/2026).

Fickar menambahkan, secara objektif maupun subjektif, sudah terdapat alasan yang kuat untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Langkah tersebut dinilai penting guna mengantisipasi berbagai risiko hukum, termasuk kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi para saksi.

“Karenanya cukup alasan baik secara yuridis maupun sosiologis untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa kewenangan penuh untuk menahan atau tidaknya seorang tersangka tetap berada di tangan tim jaksa penyidik.

“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya,” pungkas Fickar.

Laporan: Judirho | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…