Fadli Zon Tunggu Rp2 Triliun Akidi Tio: Kalau Ternyata Bohong Bisa Dipidana | Pranusa.ID

Fadli Zon Tunggu Rp2 Triliun Akidi Tio: Kalau Ternyata Bohong Bisa Dipidana


Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.

PRANUSA.ID — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada keluarga pengusaha Akidi Tio jika sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan adalah kebohongan.

Hal itu disampaikannya dalam cuitannya di akun Twitter @fadlizon sebagaimana dikutip Pranusa.ID dari CNN Indonesia, Senin (2/8).

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp2 triliun,” tulisnya.

“Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP),” lanjut Fadli Zon.

Sumbangan Rp2 triliun dari pengusaha Akidi Tio belakangan menjadi polemik. Hal itu bermula saat Direktur Utama RS RK Charitas Palembang Hardi Darmawan yang mengaku sebagai dokter pribadi keluarga besar mendiang Akidi Tio memberikan bantuan secara simbolis kepada Polda Sumsel.

Hardi mengatakan salah satu anak Akidi sempat meneleponnya. Ia mengaku terkejut saat keluarga memberitahu niat memberikan bantuan senilai Rp2 triliun kepada warga Sumsel untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, berdasarkan keterangan dari Rudi Sutadi yang adalah suami dari anak bungsu Akidi menjelaskan uang senilai Rp2 triliun itu adalah uang wasiat dari mertuanya.

“Uang itu bukan kami (anak-anak Akidi) yang kumpulkan, tapi wasiat Pak Akidi Tio untuk disalurkan di saat masa sulit. Pandemi ini dirasa oleh keluarga merupakan masa sulit itu, makanya kami salurkan,” kata Rudi.

Rencananya, sumbangan Akidi Tio bakal diberikan kepada Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top