Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Langkah untuk Jaga Integritas Proses Hukum

pranusa.id July 11, 2026

FOTO: Febrie Adriansyah

JAKARTA, PRANUSA.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah diterima secara langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan persnya.

Anang menambahkan bahwa keputusan Febrie didorong oleh komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, netral, dan terbebas dari polemik, terutama di tengah berlangsungnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Meskipun pucuk pimpinan Jampidsus telah berganti, Kejaksaan Agung memastikan bahwa roda organisasi serta penanganan perkara yang sedang berjalan tidak akan terganggu. Seluruh fungsi dan tugas akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta standar operasional yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal,” ucap Anang.

Pengunduran diri ini menjadi sorotan karena hanya berselang sehari setelah Febrie sempat menyatakan masih fokus menuntaskan pemberkasan perkara di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).

Kini, pihak Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…