Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Langkah untuk Jaga Integritas Proses Hukum

pranusa.id July 11, 2026

FOTO: Febrie Adriansyah

JAKARTA, PRANUSA.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah diterima secara langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan persnya.

Anang menambahkan bahwa keputusan Febrie didorong oleh komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, netral, dan terbebas dari polemik, terutama di tengah berlangsungnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Meskipun pucuk pimpinan Jampidsus telah berganti, Kejaksaan Agung memastikan bahwa roda organisasi serta penanganan perkara yang sedang berjalan tidak akan terganggu. Seluruh fungsi dan tugas akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta standar operasional yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal,” ucap Anang.

Pengunduran diri ini menjadi sorotan karena hanya berselang sehari setelah Febrie sempat menyatakan masih fokus menuntaskan pemberkasan perkara di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).

Kini, pihak Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…
AJMAN Kalbar Sebut Penanganan Kabut Asap Harus Berfokus pada Keselamatan dan Aktivitas Warga
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat…
Kabut Asap Meluas dan Lumpuhkan Aktivitas, AMAN Kalbar Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan…