Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Langkah untuk Jaga Integritas Proses Hukum

pranusa.id July 11, 2026

FOTO: Febrie Adriansyah

JAKARTA, PRANUSA.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah diterima secara langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan persnya.

Anang menambahkan bahwa keputusan Febrie didorong oleh komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, netral, dan terbebas dari polemik, terutama di tengah berlangsungnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Meskipun pucuk pimpinan Jampidsus telah berganti, Kejaksaan Agung memastikan bahwa roda organisasi serta penanganan perkara yang sedang berjalan tidak akan terganggu. Seluruh fungsi dan tugas akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta standar operasional yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal,” ucap Anang.

Pengunduran diri ini menjadi sorotan karena hanya berselang sehari setelah Febrie sempat menyatakan masih fokus menuntaskan pemberkasan perkara di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).

Kini, pihak Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Komitmen Berantas Korupsi, Mensesneg Tegaskan Presiden Prabowo Dukung Penuh Penegakan Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan…
Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditetapkan Tersangka Pemerasan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati…
Prabowo Bersih-bersih BUMN: Target Tutup 800 Perusahaan hingga Akhir 2026
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah…
Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Miliknya, Bantah Terkait Cafe de’Clan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),…
Jampidsus Tegaskan Korupsi Makan Bergizi Gratis Jadi Prioritas Kejaksaan Agung
JAKARTA, PRANUSA.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…