Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara: Putusan Menyesatkan

pranusa.id January 12, 2021

Habib Rizieq. Sumber : Detik

PRANUSA.ID– Pengajuan gugatan praperadilan oleh Rizieq Shihab resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Selasa (12/1).

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. 

Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Rizieq Shihab menilai putusan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya sebagai hal yang menyesatkan. 

Menurut tim pengacara, hakim dalam persidangan ini dinilai mengubah asas lex specialis dengan asas generalis.

“Permasalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU umum, maka kami berpendapat putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya,” kata Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah

Oleh karena itu, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya.

 

(Kris/Pranusa)

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…