Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara: Putusan Menyesatkan

pranusa.id January 12, 2021

Habib Rizieq. Sumber : Detik

PRANUSA.ID– Pengajuan gugatan praperadilan oleh Rizieq Shihab resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Selasa (12/1).

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. 

Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Rizieq Shihab menilai putusan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya sebagai hal yang menyesatkan. 

Menurut tim pengacara, hakim dalam persidangan ini dinilai mengubah asas lex specialis dengan asas generalis.

“Permasalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU umum, maka kami berpendapat putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya,” kata Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah

Oleh karena itu, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya.

 

(Kris/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…