Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara: Putusan Menyesatkan
PRANUSA.ID– Pengajuan gugatan praperadilan oleh Rizieq Shihab resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Selasa (12/1).
“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Rizieq Shihab menilai putusan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya sebagai hal yang menyesatkan.
Menurut tim pengacara, hakim dalam persidangan ini dinilai mengubah asas lex specialis dengan asas generalis.
“Permasalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU umum, maka kami berpendapat putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya,” kata Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah
Oleh karena itu, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya.
(Kris/Pranusa)