Selain Denda Rp100 Juta, Tolak Vaksin Sinovac Bisa Berujung Penjara 1 Tahun | Pranusa.ID

Selain Denda Rp100 Juta, Tolak Vaksin Sinovac Bisa Berujung Penjara 1 Tahun


Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa warga Indonesia wajib berturut serta dalam program vaksinasi Covid-19. Jika ada yang menolak divaksin, maka siap-siap diberikan sanksi pidana.

“Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” kata Edward dalam sebuah webinar sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (8/1) lalu.

Sanksi pidana tersebut berupa hukuman kurungan penjara selama paling lama setahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada Pasal 93 yang berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun bunyi Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Edward menilai hukuman pidana inilah yang akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan usai seluruh instrumen penegakan hukum lainnya tidak berfungsi.

“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 dengan tingkat efikasi 65,3 persen.

Hal itu dilakukan usai penerbitan fatwa halal terhadap vaksin Covid-19 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rangkaian vaksinasinya sendiri akan dilakukan pemerintah mulai esok, Rabu (13/1/2021). *(Crn)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top