
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang berminat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti mekanisme seleksi CPNS serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku pada awal 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa salah satu syarat utama dalam pengadaan PNS guru yang berlaku hingga saat ini adalah batas usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran.
“Syarat usia, kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS, PNS guru memang maksimal 35 tahun ya itu syarat usia yang berlaku selama ini,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan rentang usia pelamar PNS dari 18 hingga 35 tahun, meski terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai regulasi perundang-undangan.
Mengenai nasib guru PPPK penuh waktu yang usianya telah melampaui 35 tahun saat pendaftaran dibuka, Mu’ti belum memberikan rincian teknis lebih lanjut.
“Ya nanti kita bicarakan lagi,” ujarnya singkat.
Mu’ti menekankan bahwa tidak ada kebijakan pengangkatan langsung atau otomatis dari PPPK penuh waktu menjadi PNS. Pemerintah hanya memfasilitasi jalur pendaftaran melalui mekanisme tes bagi guru yang memenuhi kualifikasi.
“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes,” ungkap Mu’ti.
Berbeda dengan skema pendaftaran CPNS, pemerintah menyiapkan kebijakan khusus bagi guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu. Mu’ti memastikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa perlu menjalani tes kembali.
“Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes,” tegasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Arya