
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meluruskan informasi mengenai rumor pengangkatan otomatis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pengangkatan langsung atau otomatis bagi seluruh PPPK menjadi PNS. Skema yang disiapkan pemerintah adalah memberikan kesempatan penataan karier melalui jalur seleksi resmi bagi guru berstatus PPPK.
Penjelasan tersebut disampaikan KemenPANRB dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI pada Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan kepegawaian untuk sektor pendidikan dibuka melalui dua skema utama mulai awal 2027.
Bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, bagi guru yang telah memegang status PPPK penuh waktu, pemerintah memberi ruang untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2027 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data terbaru Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini tercatat sebanyak 908.617 guru berstatus PPPK di seluruh Indonesia, di mana 231.246 guru di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu.
KemenPANRB menekankan bahwa keikutsertaan guru PPPK penuh waktu dalam seleksi CPNS 2027 tidak serta-merta menjamin kelulusan atau perubahan status secara langsung.
Seluruh peserta tetap diwajibkan mengikuti tahapan tes, memenuhi kualifikasi, serta menyesuaikan dengan ketersediaan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Laporan: Severinus | Editor: Arya