
JAKARTA, PRANUSA.ID — Momen menarik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghampiri dan menyalami terdakwa Roy Suryo usai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).
Jokowi terlebih dahulu menyalami jajaran tim advokat penasihat hukum Roy Suryo, dilanjutkan dengan menyalami Roy secara langsung, dan kemudian menghampiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selepas persidangan, Jokowi menyatakan bahwa jalannya persidangan berlangsung dengan baik. Ia menegaskan telah memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan aslinya secara langsung kepada majelis hakim.
“Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis hakim ijazah S1 asli, SMA 1 asli, SMP, SD, semuanya, kita sampaikan yang mulia para hakim,” ujar Jokowi kepada awak media usai sidang.
Jokowi menepis desakan pengujian ulang terhadap dokumen pendidikannya. Menurutnya, keabsahan ijazah tersebut sudah final karena pernah melalui proses pengujian resmi di laboratorium forensik kepolisian.
“Masa diuja-uji, yo udah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai masa mau diuji lagi, diuji mana lagi,” tegas Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pelanggaran pencemaran nama baik serta tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum menjerat Roy dengan dakwaan primair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, mantan Menpora itu didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Laporan: Severinus | Editor: Arya