
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperjelas tidak terpenuhinya syarat konstitusional dalam pencalonan wakil presiden.
Hasto menegaskan bahwa amar putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut menjadi bukti nyata bahwa praktik manipulasi kekuasaan pada akhirnya akan terkuak di hadapan publik.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ia membeberkan bahwa fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga keluarnya putusan kasasi MA secara eksplisit mengonfirmasi bahwa fisik ijazah SMA milik Gibran memang tidak pernah ditemukan. Menurutnya, temuan hukum ini kian memperkuat kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Selain itu, Hasto menggarisbawahi bahwa persoalan ijazah bukan sekadar urusan administratif belakangan, melainkan menyentuh norma dasar hukum bernegara yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pemimpin nasional.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” tegas Hasto.
Ia lantas merangkai polemik ijazah ini dengan rekam jejak penyalahgunaan kekuasaan terdahulu. Poin-poin tersebut mencakup Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diwarnai pelanggaran etika berat mantan Ketua MK Anwar Usman, pengerahan aparat, hingga penggelontoran anggaran bantuan sosial secara masif demi memuluskan pemenangan Gibran yang berdampak pada beban fiskal pemerintahan saat ini.
Melihat akumulasi dari persoalan etika dan hukum tersebut, Hasto meyakini gelombang dorongan koreksi dari masyarakat serta partai politik akan terus bertambah besar.
“Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius,” ucap Hasto.
Sebagai penutup, ia menyuarakan kembali aspirasi dari deretan fungsionaris PDIP seperti Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira yang mendesak Gibran agar mengambil langkah legawa untuk mengundurkan diri.
“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Arya