
JAKARTA, PRANUSA.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Salah satu sosok utama yang terseret dalam pusaran kasus hukum ini adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin, yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep membeberkan bahwa praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah tersebut berlangsung sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.
Para pelaku diduga menyalahgunakan wewenang dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem server Lawful Interception (LI) tanpa melalui proses verifikasi formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Penyadapan tersebut dipastikan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan resmi.
Guna menutupi jejak digital, para tersangka kemudian memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem pada Oktober 2026, hingga akhirnya petugas yang mengetahui pelanggaran tersebut melayangkan laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri menerapkan metode scientific crime investigation dengan memeriksa 10 orang saksi, tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan 42 buah flashdisk.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol. Ahrie Sonta. Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi masih diperiksa intensif sebagai saksi.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep.
Laporan: Severinus | Editor: Arya