Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

pranusa.id November 28, 2020

Keputusan Terkini Jokowi Terkait Wabah Corona

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum kesatu perpres tersebut dilansir detik, Sabtu (28/11/2020).

 

(Pss/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Ancam Cabut Hak Guna Usaha Korporasi yang Terbukti Terlibat Karhutla
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Kepolisian Negara…
Menkeu Purbaya Tunggu Hitungan BNPB untuk Tambahan Anggaran Mitigasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu…
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…