
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu hasil perhitungan rinci dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelum menetapkan besaran tambahan alokasi anggaran mitigasi bencana.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan siap menyetujui dan menyesuaikan lonjakan kebutuhan dana penanganan bencana tersebut sesuai angka yang diajukan oleh lembaga teknis terkait.
“Ya, akan kita tingkatkan sesuai permintaan karena kan BNPB yang hitung. Nanti kita lihat seperti apa perhitungan BNPB, kan sekarang saya belum terima,” kata Purbaya usai merespons pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa penetapan nominal dana darurat maupun mitigasi tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa adanya landasan kalkulasi riil di lapangan dari BNPB.
“Iya lah, kalau enggak saya kasih ke mana?” ujar Purbaya menegaskan mekanisme penyaluran anggaran tersebut.
Langkah Kemenkeu ini merupakan respons cepat atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta peningkatan anggaran mitigasi bencana secara signifikan guna memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi geografis Indonesia di kawasan Ring of Fire.
“Kita harus siap menghadapi keadaan seperti ini setiap saat. Pelajaran juga bagi kita, bagi pemerintah yang saya pimpin, alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus kita tambah secara signifikan,” tegas Presiden Prabowo saat membuka rapat terbatas penanganan bencana alam secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy untuk menyusun master plan mitigasi bencana yang menyeluruh dengan menyediakan sarana pendukung melebihi batas minimum.
Guna mengantisipasi ancaman rutin seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Presiden juga meminta pengadaan sarana fisik mencakup penambahan unit helikopter, pompa air, hingga penyediaan ekskavator berukuran kecil di tiap kawasan tingkat desa.
Laporan: Severinus | Editor: Arya