
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas serta menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam secara daring dari Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia meminta agar laporan rincian nama perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan demi pembukaan perkebunan segera diserahkan kepadanya.
“Saya tertarik juga ya itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi. Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya,” tegas Prabowo.
Menjawab arahan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dari 200 laporan polisi yang diterima, pihak kepolisian telah menetapkan 138 orang tersangka. Selain itu, Polri tengah memproses hukum 8 korporasi, serta mendalami unsur pidana terhadap 18 perusahaan yang dibekukan izinnya dan 42 perusahaan yang izinnya resmi dicabut.
Merespons laporan tersebut, Presiden Prabowo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk mengusut struktur kepemilikan korporasi agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu semua izin-izinnya kita cabut HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” ujar Prabowo.
Di luar penindakan hukum karhutla, Presiden menegaskan pentingnya penguatan mitigasi dan penyediaan sarana penanggulangan bencana secara masif di seluruh Indonesia, mulai dari penambahan armada helikopter, pompa air, hingga kendaraan pemadam kebakaran.
Laporan: Severinus | Editor: Arya