Kabulkan Gugatan, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Luar Negeri Gibran Tidak Sah

pranusa.id October 30, 2026

FOTO: Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat H.M. Subhan terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA menyatakan pembatalan putusan tingkat pertama dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat,” bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Melalui amar putusan tersebut, MA menetapkan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, MA memerintahkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku tergugat untuk menarik dokumen surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya guna dimusnahkan.

Sengketa hukum ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menolak permohonan Subhan pada 21 Mei 2026, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan banding pada 12 Agustus 2026.

Subhan lantas mengajukan memori kasasi yang diregistrasi Kepaniteraan MA pada 8 Oktober 2026 hingga akhirnya memenangkan gugatan di tingkat akhir tersebut.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Geram Aktivis PMKRI Bawa Salib saat Demo, Pigai: Kalian Tidak Akan Jadi Apa-Apa!
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Protes Kebijakan Kanselir Friedrich Merz, Gen Z Regelt Gelar Demo Serentak di 20 Kota Jerman
BERLIN, PRANUSA.ID — Kelompok pelajar dan mahasiswa di Jerman yang…
Tingkatkan Literasi Siswa, Anggota DPRD NTT Ambrosius Reda Serahkan Bantuan Rp10 Juta di SMAN 1 Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi…
Dampingi Penyintas Gempa Flores, Jesuit Refuge Service Sasar 52 Sekolah di Ende dan Nagekeo
ENDE, PRANUSA.ID — Jesuit Refuge Service (JRS) menunjukkan perhatian serius…
Dinas Pendidikan Ende Gandeng WVI dan JRS Gelar Pelatihan Psikososial Guru Pascabencana
ENDE, PRANUSA.ID — Memasuki fase transisi dari tanggap darurat menuju…