
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat H.M. Subhan terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA menyatakan pembatalan putusan tingkat pertama dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat,” bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Melalui amar putusan tersebut, MA menetapkan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku tergugat untuk menarik dokumen surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya guna dimusnahkan.
Sengketa hukum ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menolak permohonan Subhan pada 21 Mei 2026, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan banding pada 12 Agustus 2026.
Subhan lantas mengajukan memori kasasi yang diregistrasi Kepaniteraan MA pada 8 Oktober 2026 hingga akhirnya memenangkan gugatan di tingkat akhir tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Michael