Kapolri Buat Pedoman UU ITE: Yang Lapor Harus Korban, Tak Boleh Diwakili! | Pranusa.ID

Kapolri Buat Pedoman UU ITE: Yang Lapor Harus Korban, Tak Boleh Diwakili!


Listyo Sigit Prabowo. (OKEZONE)

PRANUSA.ID — Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku saat ini tengah menyusun pedoman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi para penyidik.

Ia juga telah meminta jajarannya untuk menyusun pedoman tersebut dalam sebuah Surat Telegram Rahasia (STR) sehingga bisa dijadikan pegangan oleh pihak aparat.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Sigit dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Dalam pedoman UU ITE tersebut, Sigit merencanakan nantinya pihak yang boleh melapor ke pihak kepolisian hanyalah sang korban dan tak bisa diwakili orang lain.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tegas Sigit.

Dengan rencana tersebut, ia menilai UU ITE takkan lagi menjadi alat saling lapor bagi masyarakat. “Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan,” ujar dia.

Apalagi, jika kasus yang terjadi tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah,” tutur Sigit.

Sebaliknya, jika kasus yang ada ternyata berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka Sigit meminta pihaknya untuk tetap mengusut tuntas kasus tersebut.

“Misalkan, isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” jelasnya.

Meski begitu, Sigit tetap berharap agar upaya mediasi bisa didahulukan jika ternyata konflik tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” imbuh dia.

Sementara itu, Sigit juga meminta agar pihaknya terus mengutamakan edukasi jika kasus yang diusut adalah kasus pencemaran nama baik dan hoaks.

“Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” pinta dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun pedoman UU ITE.

Permintaan itu disampaikan Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.

Penulis: Mariano Lejap
Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top