Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

pranusa.id June 4, 2026

FOTO: Immanuel Ebenezer

JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara resmi menjatuhkan hukuman penjara selama empat setengah tahun kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Pembacaan putusan terkait perkara penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut dilangsungkan pada persidangan hari Kamis (4/6/2026).

Nur Sari Baktiana selaku Ketua Majelis Hakim memutus bahwa figur publik yang akrab disapa Noel itu terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pusaran rasuah secara kolektif.

“Mengadili menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum”, tegas Nur Sari Baktiana.

Hukuman kurungan badan itu juga disertai pembebanan denda senilai Rp200 juta yang dapat dikonversi menjadi kurungan tambahan selama 90 hari jika urung dilunasi oleh terdakwa.

Pengadilan turut menghukum mantan pejabat kementerian tersebut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider satu tahun penjara”, sebut hakim.

Konsekuensi penambahan masa tahanan selama satu tahun penuh akan menanti terdakwa apabila tenggat waktu pembayaran uang ganti rugi tersebut tidak diindahkan.

Sikap terdakwa yang bertolak belakang dengan upaya negara dalam membasmi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme ditetapkan sebagai komponen utama yang memberatkan vonis.

Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman hanyalah posisi terdakwa sebagai kepala keluarga serta rekam jejaknya yang belum pernah tersandung kasus hukum.

Ketuk palu dari majelis hakim ini tercatat lebih rendah daripada besaran tuntutan tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya mendesak kurungan lima tahun serta denda Rp250 juta.

Tuntutan awal jaksa penuntut umum juga mencakup tagihan uang ganti rugi sebesar Rp4,4 miliar setelah dipotong dari nominal pengembalian dana senilai Rp3 miliar.

Pihak terdakwa bersama barisan pembela hukumnya langsung menyatakan kesediaan untuk tunduk pada keputusan pengadilan tersebut tanpa berniat mengajukan keberatan.

“Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia”, ujar Noel.

Hakim lantas memastikan ulang sikap resmi dari terdakwa dengan melontarkan pertanyaan terkait kesediaannya menerima putusan secara formal.

“Saudara menerima putusan”, tanya hakim.

“Iya”, jawab Noel.

Berlawanan arah dengan kubu terdakwa, tim jaksa meminta tambahan waktu guna mengkaji kemungkinan pengajuan banding atas vonis yang lebih rendah tersebut.

“Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir”, pungkas jaksa.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…