Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

pranusa.id June 4, 2026

FOTO: Immanuel Ebenezer

JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara resmi menjatuhkan hukuman penjara selama empat setengah tahun kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Pembacaan putusan terkait perkara penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut dilangsungkan pada persidangan hari Kamis (4/6/2026).

Nur Sari Baktiana selaku Ketua Majelis Hakim memutus bahwa figur publik yang akrab disapa Noel itu terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pusaran rasuah secara kolektif.

“Mengadili menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum”, tegas Nur Sari Baktiana.

Hukuman kurungan badan itu juga disertai pembebanan denda senilai Rp200 juta yang dapat dikonversi menjadi kurungan tambahan selama 90 hari jika urung dilunasi oleh terdakwa.

Pengadilan turut menghukum mantan pejabat kementerian tersebut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider satu tahun penjara”, sebut hakim.

Konsekuensi penambahan masa tahanan selama satu tahun penuh akan menanti terdakwa apabila tenggat waktu pembayaran uang ganti rugi tersebut tidak diindahkan.

Sikap terdakwa yang bertolak belakang dengan upaya negara dalam membasmi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme ditetapkan sebagai komponen utama yang memberatkan vonis.

Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman hanyalah posisi terdakwa sebagai kepala keluarga serta rekam jejaknya yang belum pernah tersandung kasus hukum.

Ketuk palu dari majelis hakim ini tercatat lebih rendah daripada besaran tuntutan tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya mendesak kurungan lima tahun serta denda Rp250 juta.

Tuntutan awal jaksa penuntut umum juga mencakup tagihan uang ganti rugi sebesar Rp4,4 miliar setelah dipotong dari nominal pengembalian dana senilai Rp3 miliar.

Pihak terdakwa bersama barisan pembela hukumnya langsung menyatakan kesediaan untuk tunduk pada keputusan pengadilan tersebut tanpa berniat mengajukan keberatan.

“Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia”, ujar Noel.

Hakim lantas memastikan ulang sikap resmi dari terdakwa dengan melontarkan pertanyaan terkait kesediaannya menerima putusan secara formal.

“Saudara menerima putusan”, tanya hakim.

“Iya”, jawab Noel.

Berlawanan arah dengan kubu terdakwa, tim jaksa meminta tambahan waktu guna mengkaji kemungkinan pengajuan banding atas vonis yang lebih rendah tersebut.

“Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir”, pungkas jaksa.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…
Alasan Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi…
Korupsi Anggaran Operasional KBS Rp10,2 Miliar, Mantan Dirut Choirul Anwar Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jatim
SURABAYA, PRANUSA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi…
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Benahi Transparansi Tata Kelola Program MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru,…