Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Sebagai Tersangka Korupsi

pranusa.id June 3, 2026

FOTO: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana

JAKARTA, PRANUSA.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan status tersangka terkait dugaan penyelewengan dana operasional periode 2025-2026 tersebut diumumkan secara resmi pada hari Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka”, kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Syarief menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025.

Program tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Dalam proses penyidikan di lapangan, tim menemukan indikasi dugaan penyimpangan dan intervensi dari para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri beserta kelompoknya.

Tindakan penyimpangan tersebut diduga dilakukan melalui skema penyaluran dana ke sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Habiburokhman Sebut Kritik Dino untuk Prabowo Sebagai Serangan Politik yang Membabi Buta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua…
Sentil Tata Kelola Buruk, Pimpinan Komisi IX DPR Desak Kepala BGN Baru Perbaiki Kualitas MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles…
Evaluasi 1,5 Tahun Penuh Catatan Merah, Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan BGN
JAKARTA, PRANUSA.ID – Perombakan mendadak jajaran pimpinan tingkat atas Badan…
Rayakan HUT ke-79, PMKRI Yogyakarta Gelar Forum Sarasehan Kebangsaan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang…
Nadiem Makarim Kecewa Pengabdiannya Dibalas Jeruji Besi dan Perampasan Harta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…