Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Sebagai Tersangka Korupsi

pranusa.id June 3, 2026

FOTO: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana

JAKARTA, PRANUSA.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan status tersangka terkait dugaan penyelewengan dana operasional periode 2025-2026 tersebut diumumkan secara resmi pada hari Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka”, kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Syarief menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025.

Program tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Dalam proses penyidikan di lapangan, tim menemukan indikasi dugaan penyimpangan dan intervensi dari para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri beserta kelompoknya.

Tindakan penyimpangan tersebut diduga dilakukan melalui skema penyaluran dana ke sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…