Kemkomdigi Wajibkan Pindai Wajah untuk Aktivasi Kartu SIM per 1 Juli 2026

pranusa.id May 30, 2026

Ilustrasi: SIM HP

JAKARTA, PRANUSA.ID – Kewajiban mutlak untuk menggunakan teknologi verifikasi biometrik wajah pada setiap registrasi kartu SIM ponsel baru secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemberlakuan kebijakan pendataan identitas tanpa pandang bulu berskala nasional ini dipastikan akan mulai menjerat seluruh pengguna gawai pada tanggal 1 Juli 2026.

Keberanian pemerintah dalam mengeksekusi keputusan absolut tersebut didasari oleh keberhasilan tahapan uji coba kelayakan selama lima bulan terakhir yang diklaim mendapat respons sangat positif dari publik.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta pada hari Jumat (29/5/2026).

Sepanjang fase pengujian bergulir sejak awal tahun 2026, keandalan sistem deteksi wajah milik raksasa operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart terbukti sanggup beroperasi secara stabil tanpa hambatan teknis yang berarti.

Berdasarkan rekapitulasi data mutakhir milik Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, tercatat ada sebanyak 1,4 juta keping kartu perdana yang telah sukses diaktivasi menggunakan biometrik wajah dalam rentang waktu Januari hingga April 2026.

Catatan fantastis tersebut sekaligus memperlihatkan adanya tren rata-rata pendaftaran nomor baru menggunakan kamera ponsel yang sanggup menembus angka 300.000 registrasi pada setiap bulannya.

Ketangkasan proses verifikasi mutakhir ini dilaporkan hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua menit sehingga secara telak mengalahkan metode konvensional yang sebelumnya sangat bergantung pada Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan NOK,” jelas Edwin merujuk pada akronim Kartu Keluarga.

Implementasi pemindaian wajah ini sejatinya dipersiapkan sebagai senjata pamungkas negara untuk memberangus berbagai bentuk kejahatan telekomunikasi modern seperti penipuan berkedok undian, tautan phishing, hingga manipulasi pencurian data pribadi.

Pihak kementerian meyakini bahwa pengetatan pintu masuk jaringan seluler ini akan otomatis mendongkrak kembali tingkat kepercayaan publik sekaligus membersihkan ekosistem digital nasional dari akun-akun fiktif.

Lompatan teknologi keamanan kartu perdana semacam ini dipastikan bukanlah barang baru di kancah global mengingat negara-negara maju seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan telah lebih dulu mempraktikkannya secara massal sebagai tameng pelindung data warga negaranya.

Solidnya dukungan seluruh operator beserta kematangan infrastruktur jaringan di lapangan membuat pemerintah kini tidak sudi lagi memberikan kompromi maupun penundaan bagi siapa saja yang ingin mengaktifkan nomor ponsel baru pada bulan Juli mendatang.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
KPK Bongkar Taktik Licik Bupati Cilacap Peras Staf RSUD demi Danai THR Eksternal Rp515 Juta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Praktik lancung pemerasan massal yang diarsiteki oleh…
Bela Program 1.098 Sapi Kurban Prabowo, Komisi II DPR RI: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra…
Rupiah Tembus Rp17.877, Kementerian ESDM Jamin Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pelemahan nilai tukar rupiah yang terus merosot…
Akui Palsukan Riset demi Jalan-jalan Gratis ke Denmark, Tiga WNI Minta Maaf ke Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Tiga warga negara Indonesia yakni Prihantini, Rifaldy…
Jalankan Instruksi Presiden, Bappenas dan Agrinas Siap Kawal Penuh Hilirisasi Sawit Berbasis Riset Kampus
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah menggencarkan…