Ketua Komite I DPD RI Apresiasi Langkah Pemerintah Hentikan Pengadaan Barang/Jasa T.A Fisik 2020 Merespon COVID-19
PRANUSA.ID- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Peraturan Pemerintah Kedaruratan Kesehatan sebagai produk hukum turunan dari UU no 06 tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan.
Berbagai kebijakan turunan lainnya telah dan tengah disiapkan pemerintah untuk mengawal situasi bangsa kita di tengah pandemi Covid-19 ini.
Salah satu diantaranya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, telah disampaikan edaran penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.
Menyikapi ini, Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD mendorong agar kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah, agar anggaran pemerintah dari pusat dan daerah bisa fokus pada kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19.
“Kebijakan Pemerintah untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa dana alokasi khusus T.A Fisik 2020 patut didukung. Kepala daerah diharapkan segera menindaklanjuti. Saatnya Pemda fokus pada perlindungan warga dari dampak pandemi Covid-19” ujar Teras pada Jumat (03/04/2020).
Sosok yang pernah menjadi Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini menambahkan, penghentian proses pengadaan ini tidak termasuk untuk Bidang Kesehatan dan Pendidikan.
Khusus bidang pendidikan, kecuali Subbidang Gedung Olah Raga dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan yang turut dihentikan prosesnya.
Pihaknya menyebut langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap fokus pada bidang prioritas dan menjaga kepentingan pendidikan, terlebih kesehatan dalam situasi saat ini.
Ia pun mendorong agar Pemda menyisir kembali berbagai anggaran yang ada pada APBD untuk direalokasi pada sektor prioritas, khususnya yang terkait pada upaya penanggulangan Covid-19.
Postur anggaran didorong agar dapat merepresentasikan kepedulian daerah pada kesehatan masyarakat. Lebih dari itu, perlindungan ekonomi mereka yang rentan terhadap dampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, pihaknya pun mendorong pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segera mencairkan dana desa bagi yang belum mendapatkan transfer dari 40% alokasi dana desa tahap pertama. Hal ini dipandang mendesak, demi kepentingan perlindungan ekonomi masyarakat tingkat desa.
“Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan lewat bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid – 19 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor : 1 tahun 2020,tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang baru dikeluarkan” ujarnya.
(Thomas)