Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Sebaliknya!

pranusa.id June 11, 2021

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. (Tribun)

PRANUSA.ID — Pemerintah rencananya akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor jasa pendidikan seperti tertuang dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih mengaku heran lantaran konstitusi menekankan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.

“Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, pembiayaan pendidikan oleh negara secara tegas diatur dalam pasal 31 ayat (2) amandemen ke-4 UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” tegas Fikri.

Selain itu, Fikri juga menyoroti bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang secara jelas mengatur alokasi belanja negara untuk pendidikan minimal sebesar 20 persen.

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, bunyi pasal tersebut.

“Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” tutur dia.

Ia lantas mengingatkan betapa seriusnya konsekuensi yang bisa didapatkan jika melakukan pelanggaran atas konstitusi, terlebih terkait pendidikan anak bangsa.

“Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Fikri.

“Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” ujarnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…