Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Sebaliknya!

pranusa.id June 11, 2021

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. (Tribun)

PRANUSA.ID — Pemerintah rencananya akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor jasa pendidikan seperti tertuang dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih mengaku heran lantaran konstitusi menekankan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.

“Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, pembiayaan pendidikan oleh negara secara tegas diatur dalam pasal 31 ayat (2) amandemen ke-4 UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” tegas Fikri.

Selain itu, Fikri juga menyoroti bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang secara jelas mengatur alokasi belanja negara untuk pendidikan minimal sebesar 20 persen.

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, bunyi pasal tersebut.

“Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” tutur dia.

Ia lantas mengingatkan betapa seriusnya konsekuensi yang bisa didapatkan jika melakukan pelanggaran atas konstitusi, terlebih terkait pendidikan anak bangsa.

“Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Fikri.

“Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” ujarnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Lantik DPD se-NTT di Labuan Bajo, Don Muzakir: Tani Merdeka Harus Jadi Mata dan Telinga Presiden
LABUAN BAJO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia…
Gubernur Ria Norsan Canangkan Torasera Abdussalam Jadi Pusat Grosir Koperasi Desa se-Kalbar
KUBU RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana…
SMA Kolese De Britto Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Universitas Ateneo de Davao Filipina
YOGYAKARTA – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan studi…
DPD RI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog dan Penguatan HAM
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk…
Dituduh Makar dan Propaganda, Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Kembali Dipenjara di Iran
TEHERAN – Aktivis hak asasi manusia (HAM) terkemuka Iran sekaligus…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26