KPK akan Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Tanah DKI | Pranusa.ID

KPK akan Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Tanah DKI


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Andika Prasetia/detik.com)

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Anies rencananya akan dipanggil sebagai saksi. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Suara, Jumat (28/5).

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali Fikri.

Ali menilai pemanggilan perlu dilakukan untuk menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut. Untuk itu, KPK akan memeriksa para pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara itu.

Ia menyebut KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dimaksud. KPK masih berupaya mengumpulkan bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun lainnya.

“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli antara pihak pembeli, Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan pihak penjual, Anja Runtunewe di hadapan notaris di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana pada tanggal 8 April 2019 lalu.

Di saat yang sama, telah dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI.

Tak lama kemudian, dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar atas perintah Yoory.

Uang yang digunakan untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

“Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Saat ini, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top