KPK Ancam Koruptor Dana Penanganan COVID-19 dengan Tuntutan Hukuman Mati | Pranusa.ID

KPK Ancam Koruptor Dana Penanganan COVID-19 dengan Tuntutan Hukuman Mati


KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati

PRANUSA.ID- Bertempat di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19 (Rabu, 29/4/2020).

Dalam rapat tersebut Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang berani menyelewengkan dana bencana.

“Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati,” tegas Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi, di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

“KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Firli juga menjelaskan adanya tambahan anggaran APBN sebesar Rp405,1 triliun yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk menangani wabah virus corona.

KPK disebutnya akan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran pengamanan COVID-19. Sementara itu, KPK juga bersinergi dengan Kementerian dalam pengawasan penyaluran bantuan.

“Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19,” kata Firli.

 

(Kris)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top