
JAKARTA, PRANUSA.ID – Praktik lancung pemerasan massal yang diarsiteki oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman beserta antek-anteknya di lingkungan birokrasi dan rumah sakit umum daerah akhirnya dibongkar secara gamblang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Efek domino dari pungutan liar ini dipastikan merembet secara struktural mulai dari pucuk pimpinan instansi hingga menyengsarakan para pegawai rendahan.
“Jadi Bupati ini diduga melakukan tindak pemerasan ya kepada pihak-pihak di SKPD di wilayah Cilacap ya,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih mengutip laporan hari Sabtu (30/5/2026).
Skema pemalakan sistematis tersebut nyatanya tidak berhenti di meja pimpinan perangkat daerah melainkan terus menekan hierarki terbawah.
“Bahkan permintaan ini kemudian berefek domino ya, permintaan ini turun hingga ke stafnya,” urainya.
Demi menuruti hasrat sang bupati, deretan kepala dinas terpaksa harus menguras kantong pribadi hingga mengorbankan uang tabungan mereka sendiri.
“Kepala dinas kemudian selain menyiapkan uang itu dari kantong pribadi, dari tabungan, juga meminta kepada stafnya lagi di bawah ya,” kata Budi.
Beban setoran tidak masuk akal tersebut terus digulirkan oleh para pimpinan birokrat hingga mencekik keuangaan para staf akar rumput di rumah sakit.
“Sehingga efek pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati ini dirasakan hingga sampai titik bawah,” tegasnya.
Mega skandal ini bermula saat Syamsul secara sepihak memberikan komando kepada Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko untuk mengutip dana segar dari seluruh satuan kerja perangkat daerah.
Uang haram tersebut sejatinya dirancang untuk mendanai pembagian Tunjangan Hari Raya bagi elemen eksternal seperti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sekaligus untuk memuaskan kepentingan pribadi sang kepala daerah.
Perintah haram tersebut langsung dieksekusi oleh Sadmoko melalui gelaran rapat maraton bersama jajaran birokrat teras termasuk Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Kongkalikong pejabat daerah tersebut menyepakati patokan kebutuhan dana eksternal sebesar Rp515 juta yang kemudian diakali dengan menaikkan target pungutan hingga menyentuh angka Rp750 juta.
Sasaran operasi pemerasan ini disebar merata kepada 25 perangkat daerah yang turut menyeret pengelolaan anggaran di dua rumah sakit umum daerah serta 20 puskesmas se-Kabupaten Cilacap.
Setiap pimpinan instansi pada awalnya dipaksa untuk menyetor upeti wajib dengan nominal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun pada realisasi pelaksanaannya di lapangan, besaran uang yang berhasil dirampas ternyata sangat bervariasi mulai dari angka Rp3 juta hingga batas maksimal Rp100 juta.
Sindikat birokrat ini rupanya memberikan kompromi khusus berupa penyesuaian nominal setoran apabila sebuah instansi terbukti angkat tangan dalam memenuhi target awal.
Batas waktu penyetoran dana patungan ilegal ini dipatok secara ketat agar tuntas ditarik pada tanggal 13 Maret atau tepat sebelum masa cuti bersama Lebaran 2026 dimulai.
Selama masa penagihan brutal dari tanggal 9 hingga 13 Maret 2026, lembaga antirasuah mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uangnya dengan total akumulasi penarikan mencapai Rp610 juta.
Akibat permufakatan jahat tersebut, Syamsul dan Sadmoko kini resmi dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan: Hendri | Editor: Arya